REALITA RIAU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan keputusan untuk pelepasan kawasan hutan yang masuk pada pembangunan jalan tol Pekanbaru-Padang.
Untuk di Riau, terdapat dua seksi yang masuk kawasanan hutan yakni seksi Pekanbaru-Bangkinang dan Bangkinang-Pangkalan.
Sekdaprov Riau, SF Hariyanto mengungkapkan, KLHK sudah mengeluarkan surat pelepasan kawasan hutan untuk jalan tol seksi Pekanbaru-Bangkinang sebanyak 25 hektar (Ha).
Selanjutkan, untuk pelepasan kawasan hutan jalan tol seksi Bangkinang-Pangkalan ada sebanyak 92 Ha.
"Pembangunan jalan tol Pekanbaru-Badang. Sempat terkendala akibat adanya daerah yang masuk kawasan hutan," ungkap SF Hariyanto, Minggu, 28 Mei 2022.
Dengan sudah adanya surat pelepasan kawasan hutan tersebut, maka pihaknya akan segera menindaklanjutinya.
Baca Juga: Salahkan Rusia atas Kejahatan Militer di Ukraina, 5 Diplomat Kroasia di Usir
Karena dalam surat tersebut, dibunyikan, pemerintah daerah diberi waktu maksimal satu tahun untuk menyelesaikan permasalahan pembebasan lahan tersebut.
"Jadi kami diberi waktu paling lama satu tahun untuk menyelesaikan pembahasan lahan. Kalau tidak selesai, nanti bisa ditarik ke pemerintah pusat untuk penyelesaiannya," katanya.