REALITA RIAU - Pemprov Riau menyurati Kementerian LHK terkait pelepasan jalan tol Pekanbaru-Rengat dan Rengat-Jambi yang masuk dalam kawasan hutan.
"Untuk pembebasan lahan jalan tol Pekanbaru-Rengat dan Rengat-Jambi, kita sudah bersurat ke Kementerian LHK," ungkap Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan, Minggu, 5 Juni 2022.
Job Kurniawan mengatakan, jika sebelumnya Pemprov Riau telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait izin pelepasan kawasan hutan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan Terhadap Seorang Pemudia di Pinggir Jalan Tol Gatot Subroto
"Kemarin kita bersurat ada 4 ruas jalan tol untuk pelepasan lahan yang berada di kawasan hutan. Pekanbaru-Rengat dan Rengat-Jambi," katanya.
"Kami berharap Kementerian LHK agar segera mengeluarkan lahan ruas jalan tol yang berada di kawasan hutan," pungkasnya.***