Pemprov Riau Minta Kementerian LHK Keluarkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Jalan Tol

- 6 Juni 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi Jalan Tol Trans Sumatera ruas Pekanbaru-Bangkinang
Ilustrasi Jalan Tol Trans Sumatera ruas Pekanbaru-Bangkinang /Diskominfotik Riau/

REALITA RIAU - Pemprov Riau menyurati Kementerian LHK terkait pelepasan jalan tol Pekanbaru-Rengat dan Rengat-Jambi yang masuk dalam kawasan hutan.

"Untuk pembebasan lahan jalan tol Pekanbaru-Rengat dan Rengat-Jambi, kita sudah bersurat ke Kementerian LHK," ungkap Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan, Minggu, 5 Juni 2022.

Job Kurniawan mengatakan, jika sebelumnya Pemprov Riau telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait izin pelepasan kawasan hutan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan Terhadap Seorang Pemudia di Pinggir Jalan Tol Gatot Subroto

"Kemarin kita bersurat ada 4 ruas jalan tol untuk pelepasan lahan yang berada di kawasan hutan. Pekanbaru-Rengat dan Rengat-Jambi," katanya.

"Kami berharap Kementerian LHK agar segera mengeluarkan lahan ruas jalan tol yang berada di kawasan hutan," pungkasnya.***

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah