REALITA RIAU - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada bupati dan walikota se-Provinsi Riau.
SE tersebut memerintahkan bupati dan walikota se-Provinsi Riau untuk membentuk Gugus Tugas Monitoring Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Produksi Pekebun.
SE yang dikeluarkan Gubri pada 10 Juni 2022 tersebut ialah untuk menindaklanjuti arahan Menko Marves, dan SE Mentan terkait pengawalan harga kelapa sawit.
Baca Juga: Pendidikan Spesialis Anak akan Didirikan di Riau, Syamsuar: Semoga Ini Bisa Direalisasikan
Tertuang empat poin penting di dalam SE tersebut bagi para bupati dan walikota se-Provinsi Riau terkait pembentukan Gugus Tugas monitoring harga TBS produksi pekebun.
Pertama, Kementerian Pertanian (Kementan) telah membentuk Gugus Tugas monitoring harga pembilan TBS produksi pekebun.
Gugus Tugas yang dibentuk oleh Kementan ini memiliki fungsi antara lain:
- Melaksanakan pengawalan harga pembelian TBS pekebun.
- Melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap percepatan penyerapan/pembelian TBS pekebun oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
- Melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubenur Nomor 77 Tahun 2020.
- Melaksanakan pembinaan perizinan berusaha perusahaan perkebunan yang memiliki PKS.
Kedua, mendorong percepatan ekspor CPO untuk pencapaian harga TBS produksi pekebun di atas Rp3.000/Kg.
Ketiga, mempercepat pembentukan/penguatan kelembagaan pekebun dan fasilitas kemitraan kelembagaan pekebun dengan PKS.