Gubri Terbitkan SE Terkait Pengawalan Produksi Pekebun dan Minta Kepala Daerah Bentuk Gugus Tugas

- 13 Juni 2022, 02:11 WIB
Ilustrasi buah kelapa sawit.
Ilustrasi buah kelapa sawit. /mediacenter.riau.go.id/

REALITA RIAU - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Pengawalan TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun pada Jumat, 10 Juni 2022 lalu.

SE bertujuan untuk menindaklanjuti arahan Menko Marves terkait kebijakan minyak goreng curah, dan SE Mentan Nomor 112/KB.120/M/6/2022.

Gubri mengungkapkan, Kementerian Pertanian (Kementan) telah membentuk Gugus Tugas monitoring harga pembelian TBS (kelapa sawit) produksi pekebun.

Baca Juga: Harga Kelapa Sawit di Riau Belum Normal, Gubri Minta Kepala Daerah Bentuk Koperasi Petani Sawit

Ia menyebutkan, Gugus Tugas ini memiliki fungsi untuk melaksanakan pengawalan harga pembilan kelapa sawit pekebun.

Selain itu, tugas lainnya ialah untuk memonitoring dan mengawasi percepatan penyerapan dan pembelian kelapa sawit oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Kemudian, Gugus Tugas juga melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2018.

Baca Juga: Disperindag Ungkapkan Alasan Harga Cabai Merah di Riau Sampai Rp80 Ribu per Kilogram

Selanjutnya, mereka akan melaksanakan pembinaan perizinan perusahaan perkebunan yang memiliki PKS.

"Seluruh pihak yang dimaksud harus mendorong pecepatan ekspor crude palm oil untuk pencapaian harga TBS produksi pekebun di atas Rp3.000/Kg," katanya.

Halaman:

Editor: Afdhal Ramadhany


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah