Pembelian Minyak Goreng Curah Harus dengan KTP, Disperindag Riau: Karena kan Pak Menteri Baru

- 29 Juni 2022, 06:30 WIB
Pembelian minyak goreng curah harus menggunakan KTP dan aplikasi PeduliLindungi/pikiran-rakyat.com
Pembelian minyak goreng curah harus menggunakan KTP dan aplikasi PeduliLindungi/pikiran-rakyat.com /

REALITA RIAU - Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau tengah mempelajari mekanisme pembelian minyak goreng curah menggunakan KTP.

Selain menggunakan KTP, pembelian minyak goreng curah kepada masyarakat juga akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Saat ini kami masih mendalami dan mempelajari lebih lanjut. Kebijakan inikan dari kementerian terkait," ungkap Kepala Disperindag Riau, Taufiq OH, Selasa, 28 Juni 2022.

Baca Juga: Polisi akan Tentukan Status Roy Suryo Terkait Kasus Editan Foto Patung Candi Borobudur

Taufiq mengatakan, selain memahami pembelian minyak goreng dengan KTP dan aplikasi PeduliLindungi, pihaknya juga masih melakukan koordinasi dengan kementerian terkait.

"Sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan, kami akan pelajari dululah. Karena kan Pak Menteri baru, dan kebijakannya juga baru," katanya.

Ia menjelaskan, informasi mengenai kebijakan baru terkait pembelian minyak goreng curah ini diketahui pihaknya melalui media sosial.

Baca Juga: Mulai 1 Juli Mendatang, Pertamina akan Terapkan Pembelian Pertalite dan Solar di SPBU Melalui Aplikasi

"Saya pelajari dululah ya, karena inikan baru. Dan soal minyak goreng ini belum selesai," pungkasnya.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x