Soroti Plasma HGU PT SIMP 20 Persen, APMA PELINSOS: Jangan Sampai Ada Oknum yang Bermain

- 1 Juli 2022, 18:11 WIB
Logo PT Salom Ivomas Pratama disoroti APMA PELINSOS terkait plasma dari 20 persen HGU
Logo PT Salom Ivomas Pratama disoroti APMA PELINSOS terkait plasma dari 20 persen HGU /

REALITA RIAU - Aliansi Pemuda Mahasiswa Peduli Lingkungan dan Sosial (APMA PELINSOS) menyoroti perkebunan plasma PT Salim Ivomas Pratama (PT SMIP) di Rokan Hilir (Rohil).

Hal yang menjadi perhatian dari APMA PELINSOS ialah terkait konsesi hak guna usaha (HGU) perkebunan plasma PT SIP di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.

Presidium APMA PELINSOS, Muhammad Ridho mengungkapkan, perusahaan perkebunan kelapa sawit berkewajiban membagikan plasma kepada masyarakat dari HGU yang dimiliki.

Baca Juga: Kunjungan Wisatawan Asing ke Riau pada Bulan Mei 2022 Mencapai 1.429 Orang

"Dengan PT SIMP membagikan plasma ke petani dan masyarakat yang terdampak pengelolaan lahan HGU maka ini akan meningkatkan perekonomian masyarakat," ungkap Ridho kepada RealitaRiau.com pada, Kamis, 30 Juni 2022.

Ridho mengatakan, sesuai dengan peraturan yang ada setiap perusahan perkebunan wajib memfasilitasi kebun seluas 20 persen dari luas izin HGU.

"Itu amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan juga Permentan Nomor 5 tahun 2015," katanya.

Baca Juga: BPS Catat dalam Periode Januari-Juni 2022, Provinsi Riau Mengalami Inflasi Sebesar 5,30 Persen

Ia menjelaskan, pemberian plasma 20 persen dari izin HGU tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian.

"PP itu terdiri atas 237 Pasal, yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja," jelasnya.

Ridho meminta agar pembagian plasma dari PT SIMP di Rohil tersebut diberikan kepada masyarakat tempatan yang berada di sekitar area HGU PT SIMP.

Baca Juga: Meski Alami Penurunan 1,73 Persen, Nilai Tukar Petani di Riau Menjadi yang Tertinggi di Sumatera pada Juni

"Jangan sampai nantinya diberikan kepada pemilik modal atau pengusaha yang notabenenya bukan haknya," terangnya.

Selain itu, ia juga meminta Bupati Rohil, Afrizal Sintong untuk berperan aktif dan selektif dalam mendata masyarakat yang berhak menerima plasma PT SIMP.

"APMA PELINSOS dengan tegas mengingatkan Pemerintah Rohil untuk tidak sembarang mengakomodir koperasi atau poktan (kelompok tani) yang bisa saja fiktif," pinta Ridho.

Baca Juga: Polisi Sebut Pemotor Wanita yang Menganiaya Petugas Tidak Mengalami Gangguan Jiwa

"Jangan sampai kita dengar ada rekomendasi dari oknum Pemkab Rohil untuk memberikan porsi plasma PT SIMP tanpa melewati verifikasi," sambungnya.

Ia menyebutkan, plasma dari 20 persen HGU PT SIMP tersebut nantinya mampu mengurangi angka kemiskinan masyarakat setempat.

"Itu dapat terjadi jika pelaksanaannya berjalan dengan benar. Dan tidak ada oknum dari Pemkab yang bermain," lanjut Ridho lagi.

Baca Juga: Menteri Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia pada Jumat, 1 Juli 2022 di Rumah Sakit Abdi Waluyo

Hal ini berkenaan karena pihaknya menduga banyak terjadinya penyelewengan yang dilakukan perusahaan dalam naungan Indofood Group ini.

"PT SIMP harus dapat atensi lebih, karena dugaan penyelewengan pada banyak sektor sudah jadi rahasia umum" pungkasnya.

Terkait hal ini, pihak RealitaRiau.com mencoba melakukan konfirmasi ke Bupati Rohil, Afrizal Sintong. Namun, hingga saat ini belum mendapatkan jawaban.***

Editor: Febri Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah