Calon Kades Desa Tanjung Rabutan Gugat Keputusan Bupati Kampar Terkait Hasil Pilkades di PTUN Pekanbaru

- 7 Juli 2022, 17:45 WIB
Bupati Kampar, Catur Sugeng didugat terkait hasil penetapan Pilkades 2021 lalu di PTUN Pekanbaru
Bupati Kampar, Catur Sugeng didugat terkait hasil penetapan Pilkades 2021 lalu di PTUN Pekanbaru /Dok. Humas Pemrov Riau/

REALITA RIAU - Calon Kepala Desa (Kades) Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar, Yusjar menggugat Bupati Kampar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Diketahui, Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto kalah dalam gugatan yang dilayangkan oleh Yusjar di PTUN terkait sengketa hasil Pilkades Tanjung Rambutan.

Dimana hal ini berawal, ketika Bupati Kampar, Catur Sugeng menetapkan dan melantik Dedi Wahyudi sebegai Kades Tanjung Rambutan yang merupakan lawan Yusjar di Pilkades.

Baca Juga: Jelang Acara HUT Riau ke-65, Sekdaprov Riau: Bukan untuk Kalangan Pemerintah Provinsi

Dalam amar putusan sidang sengketa Pilkades, majelis hakim PTUN Pekanbaru menolak eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi dan seluruhnya.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Haluan Riau dengan judul "Sengketa Pilkades, Bupati Kampar Kalah di PTUN Pekanbaru".

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis poin putusan PTUN Nomor 15/G/2022/PTUN.PBR yang termuat di laman resmi PTUN Pekanbaru.

Baca Juga: PPATK Kembali MembekuKan 300 Rekening Milik ACT yang Tersebar di 41 Penyedia Jasa Keuangan

PTUN Pekanbaru juga membatalkan Keputusan Bupati kampar terkait pengesahan dan penangkatan Kades terpilih dalam hasil Pilkades serentak Kabupaten Kampar tahun 2021.

Putusan PTUN Pekanbaru juga meminta Bupati Kampar untuk mencabut Keputusan Bupati terkait hasil Pilkades serentak pada tahun 2021 tersebut.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: riau.harianhaluan.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah