BPN Jakarta Pusat Berikan Pelayanan Gratis bagi Warga yang Terdampak Perubahan Nama Jalan

- 8 Juli 2022, 16:29 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah
Ilustrasi sertifikat tanah / Tangkap layar www.atrbpn.go.id"

REALITA RIAU - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat menggratiskan perubahan nama jalan dalam dokumen sertifikat bagi masyarakat yang terdampak.

Masyarakat hanya perlu mendatangi Kantor BPN Jakarta Pusat dengan membawa sertifikat asli untuk diperbaruhi data nama jalannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Jakarta Pusat, Eko Suratmoko pada Kamis, 7 Juli 2022.

Baca Juga: Seorang Karyawati Menjadi Korban Pelecehan Seksual di Dalam Angkot, Ahmad Riza: Pemprov akan Lakukan Evaluasi

"Tanpa biaya, gratis. Jadi persyaratannya hanya sertifikat dibawa untuk diuba objeknya kan nama jalan. Kalau subjek tidak berubah nama," ungkap Eko.

Eko mengatakan, BPN tidak membuka layanan jemput bola atau layanan keliling ke masyarakat.

Ia menambahkan, warga yang terdampak perubahan nama jalan bisa langsung datang ke Kantor BPN setempat di setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.

Baca Juga: Pelecehan Seksual di Kereta Kembali Terjadi, Petugas Stasiun Manggarai Amankan Seorang Pria

Menurutnya, jika ada oknum yang melakukan pungutan liar, warga dapat melakukan pengaduan melalui aplikasi pesan maupun di langsung ke Kantor BPN.

"Langsung ada pengaduan. Kita punya tempat pengaduan, langsung laporkan di lokat, bisa langsung di situ melalui 'WA', langsung diadukan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x