REALITA RIAU - Sekdaprov Riau, SF Hariyanto menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau (Gubri) terkait penetapan status penggunan barang milik daerah.
SK Gubri berisikan pemakaian Gedung Balai Adat Melayu Riau yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
SK Gubri tersebut diserahkan langsung kepada Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Raja Marjohan Yusuf pada Jumat, 22 Juli 2022 kemarin.
SF Hariyanto mengungkapkan, pemakaian aset milik Pemprov Riau ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh LAM Riau sesuai dengan fungsinya.
"Jika ada kerusakan akibat usia bangunan secepat mungkin kita perbaiki. Sehingga, pengurus LAM Riau semakin efektir menjalani tugas dan fungsinya," ungkap Sekdaprov Riau.***