Tarif Parkir Tepi Jalan Umum di Kota Pekanbaru akan Naik, Dishub: Kalau Mau Bergerak Hitung-hitunglah

- 27 Juli 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi parkir motor
Ilustrasi parkir motor /prfmnews

REALITA RIAU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengklaim bahwa retribusi parkir telah mencapai sekitar 50 persen dari target yang ditetapkan di tahun 2022.

Melalui retribusi parkir tersebut, dari bulan Januari-Juli 2022, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru telah mencapai Rp4,5 miliar.

"Dari awal Januari hingga pertengahan Juli, PAD yang masu masih sesuai dengan target kita yaitu Rp4,5 miliar," ungkap Kepala Diskes Kota Pekanbaru, Yuliarso.

Baca Juga: Profil Doni Salmanan: Dari Tukang Parkir Jadi Crazy Rich & Tersangka

Yuliarso mengatakan, untuk tahun ini pihaknya menargetkan PAD dari retribusi parkir sebesar Rp9 miliar.

"Masih ada waktu sekitar lima bulan lagi untuk mencapai target hingga Rp9 miliar," katanya.

Pihaknya juga akan berencana untuk menaikan tarif parkir tepi jalan umum yang akan mulai berlaku pada 1 September 2022 mendatang.

Baca Juga: Jemaah Haji Kloter Pertama Riau akan Tiba di Pekanbaru pada 29 Juli, Keluarga Dihimbau untuk Tidak Menjemput

"Untuk roda dua itu Rp2 ribu dari sebelumnya seribu dan untuk roda empat itu Rp3 ribu dari sebelumnya Rp2 ribu," jelasnya.

Ia menyebutkan, kenaikan tarif parkir tersebut bertujuan agar kendaraan yang beradar di jalanan Kota Pekanbaru tidak terlalu banyak.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x