REALITA RIAU - Pemerintah Provinsi Riau mengimbau kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor agar segera dibayarkan.
Sebab pemerintah akan menerapkan kebijakan penghapusan data kendaraan yang pajaknya mati diatas 2 tahun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi, mengakatakan, penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak dua tahun berturut-turut.
Baca Juga: Sambut Milad UIR Ke-60, Ini Harapan Wagubri Kedepannya
Langkah ini diambil agar bisa menerapkan yang amanatkan dari Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009.
Pihaknya berharap dengan diterapkannya aturan ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
"Karena ada banyak kendaraan yang terdata dan terindenfikasi tapi tidak ada potensi pajaknya," jelas Syahrial, Senin 5 September 2022.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini, Senin 5 September 2022: Manfaatkan Kreatifitas Untuk Memulai Bisnis
Syahrial mencontohkan, kendaraan yang terdata dan terindenfikasi namun tidak ada potensi pajak nya tersebut adalah kendaraan yang sudah menjadi barang rongsokan.
Meski data kendaraan tersebut masih tercatat, namun dari sisi pajak tidak memberikan pemasukan.