REALITA RIAU - Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy mengungkapkan, bahwa untuk mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, pihaknya telah menerbitkan Perda.
Menurutnya, pengakuan terkait keberadaan masyarakat hukum adat itu telah diatur dalam Perda Provinsi Riau nomor 14 tahun 2018.
Aturan ini tentang pedoman pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kemudian, Perda Provinsi Riau nomor 10 tahun 2015 tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya.
"Pemerintah Provinsi Riau telah mengakui perlindungan terhadap masyarakat hukum adat yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 14 tahun 2018," ungkap Masrul.
"Serta ada pula lagi Perda Provinsi Riau nomor 10 tahun 2015 tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya," sambungnya.
Baca Juga: Minta Peramabahan Hutan di Kuansing Diusut Tuntas, DLHK Riau Terjunkan 10 Personel Polhut
Masrul mengatakan, pada UUD 1945, negara juga mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.
"Dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia pada Pasal 18b ayat (2), tertulis bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya," katanya.