REALITA RIAU - Kanwil Kemenag Riau mengingatkan pondok pesantren (Ponpes) untuk melakukan pengawasan secara ketat agar tidak terjadi kekerasan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Riau, Edwar S Umar pada Selasa, 13 Desember 2022 kemarin.
"Tidak ada lagi tindak kekerasan, yang ada saya minta berilah cinta kasih dan tauladan," ungkap Edwar.
Baca Juga: Terjadi Penurunan Harga Kelapa Sawit di Riau untuk Pekan Ini, Berikut Daftar Harga TBS Selengkapnya
"Maka kepada pimpinan kiyai yang saya muliakan, tidak ada lagi hukuman-hukuman bagi para santri, tidak ada lagi santri yang dihukum," sambungnya.
Edwar mengatakan, hukuman fisik maupun kekerasan kepada para santri saat ini masih kerap terjadi di Ponpes.
"Jika saja praktik kekerasan masih marak dan dilakukan tenaga pengajar. Maka harus siaplah ditindak hukum dengan ancaman penjara 15 tahun," katanya.
Ia meminta, tradisi hukuman di lingkungan Ponpes yang ada berkaitan dengan kekerasan agar tidak diadakan lagi.
"Tidak ada penyiksaan, dan juga peraturan-peraturan yang ada di pondok pesantren jangan sekali-kali bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi," jelas Edwar.***