"Karena dampak dari kecelakaan kerja tersebut tidak hanya berdampak bagi karyawan saja. Melainkan ada risiko bagi manajemen dan berdampak juga bagi perusahaan," sebutnya.
Di lain itu, Direktur Teknis dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM, Mirza Mahendra menerangkan bahwa perusahaan harus menjamin standar dan mutu yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Jika terjadi kecelakaan fatality di perusahaan itu menjadi tanggungjawab kepala teknik," terang Mirza.
Sebelumnya, pada Kamis, 9 Februari 2023, pihak DPRD Kabupaten Siak telah melakukan pertemuan dengan Kemenaker dan Kementerian ESDM untuk berkonsultasi terkait penerapan K3 di perusahaan.***