Sebagai tindak lanjut berbagai aduan masyarakat, kata Yuspik, kegiatan ini memprioritaskan pada penegakan Perda Inhil terkait penyakit masyarakat yakni pasangan yang bukan muhrim di dalam satu kamar pada hotel atau wisma dan penginapan di Inhil.
Baca Juga: Festival Pacu Jalur Kuansing, Targetkan Tembus Final Cakaran Garuda Muda KONI
Yuspik menegaskan pihaknya akan rutin melaksanakan operasi ini sebagai bentuk upaya pencegahan gangguan trantibum dan pekat yang terjadi di tengah-tengah masyarakat pada tempat usaha hotel atau wisma dan penginapan.
"Kami mengucapkan terima kasih atas laporan dari masyarakat, untuk itu kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas pekat di Kabupaten Inhil," terangnya.
Untuk diketahui personel gabungan yustisi kali ini terdiri dari anggota Pol PP Kabupaten Inhil 58 personel, Kodim 0314/Inhil 6 personel, Polres Inhil 6 personel, Sundenpom 3 Personel, Polsek KSKP 3 personel, Polsek Tembilahan 3 personel, Polsek Tembilahan Hulu 3 personel, Kejaksaan 1 orang, Kesbangpol 3 prang, Bagian Hukum Setda 1 orang, Camat Tembilahan, dan Camat Tembilahan Hulu.***