Polisi Musnahkan Ganja 3,5 Kg dan 260 Butir Riklona di Pekanbaru

- 9 September 2023, 11:02 WIB
Pemusnahan Ganja 3,5 Kg dan 260 Butir Pil Riklona
Pemusnahan Ganja 3,5 Kg dan 260 Butir Pil Riklona /mediacenter.riau.go.id/

REALITA RIAU - Sebanyak 3,5 kg daun ganja kering dan 260 butir pil jenis Riklona dimusnahkan di pekarangan Mapolsek Bukit Raya. Tiga orang pelaku turut menyaksikannya, pada Jumat 08 September 2023.

Pemusnahan ganja kering ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong, sedangkan raruan pil Riklona diaduk menggunakan blender.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, barang bukti narkoba ini diamankan dari tiga pelaku masing-masing GH, dan RA.

Baca Juga: Pekanbaru Raih Pengharaggan dari Kemendagri, Sukseskan Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih

"Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tersebut tidak disalah gunakan," kata AKP Syafnil.

Disampaikan Syafnil, bahwa barang bukti pil Riklona adalah jenis narkotika golongan IV. 

Kemudian, untuk penangkapan ketiga pelaku dilakukan di tempat dan lokasi berbeda beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Begini Penjelasan Dinas PUPR PKPP Riau Terkait Kondidsi Flyover Harapan Raya Dikabarkan Rusak

Selain agar tidak disalahgunakan, pemusnahan barang bukti juga sebagai upaya penyidik melengkapi berkas untuk disidangkan di pengadilan.

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah