Satgas PAKI Blokir 7.200 Entitas Keuangan Ilegal, OJK: Jangan Mencari Utang Baru untuk Membayar yang Lama

- 15 September 2023, 09:40 WIB
Foto Ilustrasi : Berikut Tips Mengatasi Teror Pinjol Ilegal
Foto Ilustrasi : Berikut Tips Mengatasi Teror Pinjol Ilegal /

REALITA RIAU - Selama 2017 hingga 2023, Satuan Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) telah memblokir 7.200 entitas keuangan ilegal.

Hal tersebut diungkapkan Kabag Industri Keuangan Non Bank Pasar Modal dan EPK Kantor OJK Riau, Yunita Andriani pada Kamis, 14 September 2023 kemarin.

"Dari 7.200 entitas keuangan ilegal ini, yang paling banyak diblokir adalah entitas pinjol ilegal, yaitu mencapai 5.753," ungkap Yunita.

Baca Juga: Demo Buruh di Patung Kuda, Transjakarta Alihkan Rute Jalan Layanan Koridor I

"Selain itu, ada juga 1.196 entitas investasi ilegal dan 251 entitas gadai ilegal yang telah diblokir," sambungnya.

Pihaknya menghimbau agar masyarakat berhati-hati saat ingin mencari pinjaman, terlebih lagi terhadap pinjaman online (pinjol) yang tidak jelas legalitasnya.

"Biasanya modus pinjol ilegal menawarkan melalui SMS atau chat WhatsApp nomor tak dikenal, menggunakan nama fintech lending legal untuk mengelabui," katanya.

Baca Juga: Bareskrim Kembali Panggil Wulan Guritno Hari ini Akibat Promosi Situs Judi Online

Dia juga meminta masyarakat untuk melaporkan ke Satgas PAKI jika ada yang terlanjur terjebak pinjol ilegal.

"Laporkan ke kepolisian apabila pihak pinjol melakukan penagihan yang tak beretika," sebut Yunita.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah