Sebelum 4 November 2023, Partai Politik Masih Bisa Ganti Nama Caleg

- 28 September 2023, 12:24 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /mediacenter.riau.go.id/

REALITA RIAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau saat ini masih melakukan pencermatan perubahan rancangan Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2024. Oleh sebab itu KPU masih menunggu perubahan nama-nama bakal caleg dari partai politik. 

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus, pada Rabu, 27 September 2023.

Firdaus mengatakan sesuai jadwal tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Kabupaten Kota dan Provinsi Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan KPU, jadwal pencermatan rancangan DCT 24 September sampai dengan 3 Oktober 2024.

Baca Juga: Yuki Kato Dicecar 23 Pertanyaan saat Diperiksa Dugaan Promosi Judi Online

Untuk itu saat ini KPU masih memberikan waktu kepada partai politik untuk melakukan perubahan nama caleg sebelum DCT.

"Kami dari KPU sedang melakukan pencermatan perubahan rancangan DCT, maka kami tunggu sampai 3 Oktober, untuk perubahan dan penggantian calon dari partai politik," jelas Firdaus.

Kata Firdaus, partai politik masih bisa mengganti dan mengubah nama caleg mereka sebelum ditetapkan Daftar Caleg Tetap yang 4 November mendatang.

Baca Juga: Pelaku Ditangkap, Wanita Tewas Disayat di Lobi Mal Jakarta Barat

"Sebelum itu kami akan melakukan penyusunan dan penetapan DCT," kata Firdaus.***

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah