Truk Bertonase Besar yang Bakal Ditindak Tegas Dishub dan Polisi yang Masuk Kota Pekanbaru

- 29 September 2023, 11:27 WIB
Tindakan Polisi untuk Mobil Truk yang Bertonase Besar
Tindakan Polisi untuk Mobil Truk yang Bertonase Besar /mediacenter.riau.go.id/

REALITA RIAU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama dengan pihak kepolisian kembali tegaskan tidak ada toleransi bagi truk bertonase berat masuk dalam kota Pekanbaru. Jika ditemukan akan langsung ditindak tegas berupa penilangan maupun penahan terhadap truk sesuai aturan.

Informasi tersebut disampaikan Kabid Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas, pada Kamis, 28 September 2023 jika penegasan itu juga menindak lanjuti pengawasan dampak yang terjadi oleh truk bermuatan berat masuk dalam kota. Di antaranya, kerusakan badan jalan, dan kerusakan lainnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada pengusaha jasa angkutan truk bertonase besar khususnya dengan berat diatas 8 ton agar mematuhi aturan dengan tidak melintas di dalam kota Pekanbaru sesuai dengan yang tertuang dalam SK Wali Kota Nomor 649 Tahun 2019.

Baca Juga: Harapan Syamsuar untuk Generasi Muda Riau Lebih Banyak Berprestasi

"Kami terus mengimbau agar pengusaha atau pemilik jasa angkutan truk bertonase besar untuk mematuhi aturan atau rambu-rambu larangan truk bertonase besar masuk kota. Truk tersebut hanya boleh  melintas masuk kota di jam-jam yang telah ditentukan didalam SK Wali Kota," tegasnya.

Dijelaskannya pada Senin, 25 September 2023 kemarin pihak kepolisian berhasil mengamankan satu unit truk bertonase besar yang melintas masuk kota. Truk Bertonase besar tersebut langsung dilakukan penilangan oleh pihak kepolisian.

 "Awalnya truk tersebut melintas masuk kota melalui Jalan Soekarno-Hatta kemudian langsung ditilang saat melintas di Jalan Tuanku Tambusai/di Jalan Nangka oleh pihak kepolisian," kata Khairunnas.

Baca Juga: Sudah Terkumpul Rp 40,5 Miliar, Zakat BAZNAS Riau Hingga Seotember

Diketahui, aturan yang menjadi sandaran penegakan hukum dan penertiban terhadap pelanggaran kepada truk-truk tonase berat ini tertuang dalam SK Wali Kota Nomor 649 Tahun 2019. SK tersebut mengatur alur truk angkutan barang, lengkap dengan petunjuk jalan mana saja boleh dan tidak boleh dilalui. 

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah