Pemerintah Provinsi Riau Dorong Kabupaten/ Kota Berpartisipasi Aktif Pungut Pajak Daerah

- 6 Oktober 2023, 10:41 WIB
Gubernur Riau, Syamsuar
Gubernur Riau, Syamsuar /mediacenter.riau.go.id/

REALITA RIAU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan sebagai konsekuensi logis dengan diberlakukannya opsen pajak maka Pemerintah Provinsi Riau akan mendorong partisipasi aktif dari Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemungutan pajak daerah.

Opsen diartikan sebagai pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Opsen merupakan salah satu bentuk kewenangan fiskal daerah yang telah diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Baca Juga: Dimajukan jadi 8 Oktober 2023, Pertandingan Liga 2 Antara Sriwijaya FC vs PSPS Riau

"Kita (Pemprov Riau, red) akan mendorong partisipasi aktif dari pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemungutan pajak daerah," kata Syamsuar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, pada Kamis 5 Oktober 2023.

"Terutama opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," tambahnya.

Orang nomor satu di Riau itu menjelaskan bahwa pemungutan PKB dan BBNKB masih dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Riau, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau.

Baca Juga: Asian Games 2023, Atlet Dayung dari Riau Sumbang Medali Bagi Timnas Indonesia

"Jika selama ini masih menggunakan konsep bagi hasil Pemerintah Kabupaten/ Kota tidak ada peran pemungutan pajak daerah, maka dengan konsep Opsen tentu akan terbagi langsung pada saat penerimaan," terangnya.

Mantan Bupati Siak dua periode itu berharap kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau lebih pro aktif, dalam mendukung pemungutan PKB dan BBNKB beserta obsennya.

"Kita harapkan mereka lebih aktif dalam pemungutan pajak khususnya Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor," pungkasnya.***

Editor: Fahmi Rezza Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah