Perusahaan yang Tidak Melaporkan Pembukaan Lowongan Pekerjaan akan Dikenakan Sanksi Administrasi

- 24 Oktober 2023, 15:13 WIB
Ilustrasi lowongan kerja
Ilustrasi lowongan kerja /Freepik/

REALITA RIAU - Disnakertrans Riau meminta perusahaan untuk melaporkan lowongan pekerjaan sebagai bentuk peningkatan pelayanan.

"Sekarang ada wajib lapor lowongan pekerjaan, jika tidak dilaporkan nanti akan ada sanksi administratif," ungkap Kadisnakertrans Riau, Imron Rosyadi pada Senin, 23 Oktober 2023.

"Jadi kalau cuma merekrut aja dan tidak melaporkan akan ada sanksinya," sambungnya.

Baca Juga: Termasuk Riau Berikut 11 Provinsi yang Diprediksi BMKG Memasuki Musim Hujan Kriteria Rendah-Tinggi

Imron mengatakan, aturan itu berlaku untuk semua perusahaan yang ada di seluruh Indonesia yang membuka lowongan pekerjaan.

"Jika rekrutmennya dari pusat, mereka tetap melaporkan lowongan pekerjaan tersebut melalui sistem," katanya.

Dia menjelaskan, pemberitahuan laporan lowongan pekerjaan itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023.

Baca Juga: Dirut Pertamina akan Berkunjung ke Riau Serahkan PI 10 Persen, Gubri: Saya Sudah Minta Diserahkan Langsung

"Penggunaan informasi lowongan pekerjaan yang bersifat terbuka dan dapat dimanfaatkan oleh pencari kerja, pemberi kerja, pemerintah pusat dan pemerintah daerah," jelas Imron.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah