Diduga Lakukan Alih Fungsi Lahan Secara Ilegal, ISMHI Minta Pemilik PT Toton Naibaho Ditangkap

- 12 Desember 2023, 21:28 WIB
ISMHI melakukan aksi demonstrasi di depan Mabes Polri
ISMHI melakukan aksi demonstrasi di depan Mabes Polri /Istimewa/

REALITA RIAU - Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMHI) melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Mabes Polri pada Selasa, 12 Desember 2023.

Aksi demonstrasi yang dilakukan ISMHI ialah terkait permasalahan lahan yang ada di sekitar area Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), Indragiri Hulu (Inhu).

ISMHI menduga ada ribuan hektar hutan negara yang berstatus hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan produksi konversi (HPK) yang beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga: Shopee Menggerakkan Pertumbuhan Ekonomi Digital Melalui Brand Lokal dan UMKM

"Kami menduga ada ribuan hektar hutan negara yang berstatus HPK dan HPT yang menjadi kebun sawit milik PT Toton Naibaho yang mengatasnamakan kelompok tani," ungkap Koordinator aksi, Dedi Sofhan.

Dedi mengatakan, pihaknya juga menduga bahwa anggota kelompok tani yang dibentuk oleh PT Toton Naibaho bukan warga tempatan.

"Kelompok tani mereka ini anggotanya bukanlah masyarakat tempatan, akan tetapi masyarakat dari luar Desa Alim (Inhu)," katanya.

Baca Juga: Kaget Didatangi Mendag Zulhas, UMKM Ini Ceritakan Kisahnya Sukses Ekspor

Dalam oleh ISMHI, pihaknya mengklaim bahwa PT Toton Naibaho telah merambah kurang lebih seribu hektar hutan yang berada dekat dengan kawasan TNBT di perbatasan Riau dan Jambi tersebut.

"Hutan tersebut telah dirampas dan dikuasi secara ilegal oleh PT Toton Naibaho dan dijadikan kebun sawit pribadi dan oligarkinya," sebut Dedi.

"PT Toton ini membuka perkebunan sawit di hutan kawasan Provinsi Riau dan Jambi. Di Riau, berada di Desa Alim 2 Kecamatan Batang Cenaku Inhu, di Jambi di wilayah Tebo," sambungnya.

Baca Juga: Belanja Akhir Tahun Seru, Cek Promo Puncak Shopee 12.12 Birthday Sale Berikut

Pihaknya juga menyinggung hasil sidak yang dilakukan oleh Anggota DPRD Inhu, Sugeng Riono di kawasan tersebut.

"Ketua Komisi II DPRD Inhu, Sugeng Riono pernah sidak ke lokasi perkebunan kelapa sawit itu. Namun, hasil sidaknya tidak pernah dibuka ke publik sampai saat ini," terangnya.

Dalam aksi di Mabes Polri tersebut, ISMHI melayangkan sejumlah tuntutan kepada penegak hukum yang berwenang.

Baca Juga: Promo Puncak Shopee 12.12 Birthday Sale! Ada Flash Sale Exclusive di Shopee Live dan TV Show dengan JKT48

"Kami meminta Mabes Polri menangkap terduga otak pelaku perambahan hutan sesuai Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013," seru Dedi.

Pihak juga meminta Mabes Polri untuk melakukan tindakan tegas terhadap PT Toton Naibaho karena telah melakukan peramabahan hutan produksi terbatas.

"Mabes Polri harus mengusut tuntas oknum yang terlibat di dalam aktivitas tersebut, karena diduga adanya keterlibatan aparat dan instansi pemerintahan untuk membacking kegiatan tersebut," sebutnya.

Baca Juga: Serunya Aksi Marsha dan Muthe JKT48 di Sesi Live Streaming Shopee Live, Netizen Dibikin Gemas

Terakhir, pihaknya meminta agar pihak berwajib menangkap pemilik PT Toton Naibaho karena diduga telah secara ilegal mengalihfungsikan HPT menjadi kebun kelawa sawit.***

Editor: Febri Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x