Kuwait Batalkan Hukuman Pidana Bagi Pelaku Peniru Lawan Jenis

- 16 Februari 2022, 22:02 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Kuwait Batalkan Aturan Pelarangan Meniru Lawan Jenis
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Kuwait Batalkan Aturan Pelarangan Meniru Lawan Jenis /succo / PIXABAY.

REALITA RIAU - Sebelumnya negara Kuwait memberlakukan hukum pidana bagi pelaku peniru lawan jenis.

Aturan tersebut tersebut tertuang pada pasal 198 yang mengatakan ""meniru lawan jenis dengan cara apa pun", dapat dihukum satu tahun penjara dan denda.

Kini aturan tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi Kuwait pada Rabu 16 Februari 2022.

Baca Juga: Manny Pacquiao Calonkan Diri Jadi Presiden Janji Tangani Narkoba Bukan dengan Penembakan Jalanan

Langkah tersebut disambut baik oleh Amnesty Internasional sebagai terobosan besar untuk hak0hak transender di kawasan Teluk Arab.

Amnesty mengatakan bahwa aturan tersebut sangat diskriminatif dan terlalu kabur.

“Pihak berwenang Kuwait sekarang harus memastikan bahwa Pasal 198 dicabut secara keseluruhan,” ujar Amnesty dalam sebuah pernyataan dikutip realitariau dari reuters pada 16 Februari 2022.

Pengadilan mengatakan bahwa pasal 198 tidak konstitusional karena tidak memberikan "standar objektif" untuk mengidentifikasi pelanggaran, dan bahwa ungkapan umum berisiko melanggar kebebasan pribadi.***

Baca Juga: Demi Menuju Amerika Serikat, Migran di Perbatasan Meksiko Lakukan Aksi Jahit Mulut

 

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x