Terbukti Melanggar Privasi Pengguna, Twitter Didenda Pemerintah AS Sebesar Rp2,1 Triliun

- 26 Mei 2022, 15:23 WIB
Ilustrasi aplikasi Twitter
Ilustrasi aplikasi Twitter /Brett Jordan/Pexels

REALITA RIAU - Departemen Kehakiman Amerika Serita dan Komisi Perdagangan Federal (FTC) menjatuhkan denda kepada Twitter.

Denda senilai 150 juta dolar AS atau sekitar Rp2,1 triliun itu dijatuhi kepada Twitter akibat terbukti melanggar privasi pengguna berupa penggunaan data nomor telpon untuk iklan.

Akibat pelanggaran privasi itu, tentunya keamanan data pengguna kini dipertanyakan dan maka dari itu Pemerintah AS melalui FTC mengunggat Twitter atas kesalahannya tersebut.

Baca Juga: Lakukan Pertemuan dengan Pejabat PBB, Retno Marsudi Bahas Upaya Penyelesaian Perang di Ukraina

Dilansir dari Reuters pada Kamis, 26 Mei 2022, Twitter telah menyetujui pembayaran denda tersebut atas menyalahgunaan data pengguna dari Mei 2013 hingga September 2019.

"Twitter menyatakan kepada pengguna bahwa mereka mengumpulkan nomor telepon dan alamat email mereka untuk mengamankan akun mereka," tulis dokumen pengadilan AS.

"Namun ternyata Twitter gagal mengungkapkan bahwa itu juga menggunakan informasi kontak pengguna untuk membantu pengiklan dalam menjangkau audiens pilihan mereka,"

Baca Juga: Bank Dunia Sebut Perang Rusia dan Ukraina Berdampak Kepada Harga Pangan dan Bisa Sebabkan Resesi Global

Selain pemberian denda, perjanjian tersebut mengharuskan Twitter untuk meningkatkan praktik kepatuhan mereka.

Kepala Privasi Twitter, Damien Kieran mengungkapkan, penyelesaian itu dilakukan dengan menyelaraskan bersama para agensi iklan mengenai pembaruan operasional.

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x