REALITA RIAU - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka kasus penipuan investasi Qoutex, Doni Salmanan.
Aset milik Doni Salmanan yang disita oleh penyidik antara lain ialah, dua unit rumah hingga mobil mewah.
"Dua rumah kami sita," ungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol, Senin, 14 Maret 2022.
Reinhard mengatakan, dua unit rumah milik Doni Salmanan yang disita polisi itu berlokasi di Bandung dan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ia kemudian mengirimkan foto mobil Porsche yang disita dari rumah Doni Salmanan di Parahyangan, Bandung.
Mobil berwarna biru muda itu nampak dikeluarkan dari rumah tersebut dan dibawa menaiki truk.
Baca Juga: Riau Mulai Hapus Syarat Antigen dan PCR bagi Penumpang Pesawat dengan Vaksin Lengkap
Selain itu, belasan motor gede (moge) milik Doni Salmanan juga disita. Meski begitu, Reinhard belum menjelaskan lebih lanjut data penyitaan motor tersebut.
"Untuk detail menyusul, yang juga disita ada beberapa mobil dan belasan motor," katanya.
Diketahui, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Qoutex.
Baca Juga: Dinas PTPH Riau Raih Gelar Raih Pengelolaan Keuangan Terbaik Tingkat Nasional
Doni Salmanan dijerat dengan pasat berlapis, mulai dari Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***