REALITA RIAU - Bharada E atau Richard Eliezer telah memberikan fakta yang sebenarnya dalam kasus kematian Brigadir J.
Salah satu fakta yang diberikan Bharada E ialah, dirinya mengaku mendapat perintah atasan untuk menembak Birgadir J. Sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait hal ini, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik pun merasa empati dengan pungusutan kasus Brigadir J.
Ia bahkan tidak ingin seseorang yang tejerat kasus hukum disanksi berlebihan, termasuk Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J.
"Saya punya empati bukan karena dia (Bharada E). Empati dalam artian jangan sampai ada orang yang dia mungkin saja melakukan kesalahan," ungkap Taufan.
"Tetapi kemudian mendapatkan satu sanksi hukum yang melebihi proposinya," sambungnya.
Taufan mengatakan, dapat saja Bharada E tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Menurutnya, proses hukum terhadap kasus ini harus menempatkan fair trail sebagai prinsip hak asasi manusia (HAM).
"Proses hukum ini harus dibikin se-fair mungkin. Fair trail itu prinsip hak asasi manusia," katanya.
"Orang tidak boleh dihukum melebihi apa yang dia lakukan, apalagi kalau sampai orang itu dihukum sementara dia tidak bersalah, itu prinsip fair trail," sambung Taufan.
Ia menjelaskan, dalam kasus kematian Brigadir J yang menyeret Bharada E sebagai tersangka harus tetap memegang prinsip fair trial.***