Bharada E Dapat Perintah Tembak Brigadir J, Komnas HAM: Tidak Boleh Dihukum Melebihi Apa yang Dia Lakukan

10 Agustus 2022, 12:32 WIB
Foto kolase Bharada E. /Teras Gorontalo-Pikiran Rakyat

REALITA RIAU - Bharada E atau Richard Eliezer telah memberikan fakta yang sebenarnya dalam kasus kematian Brigadir J.

Salah satu fakta yang diberikan Bharada E ialah, dirinya mengaku mendapat perintah atasan untuk menembak Birgadir J. Sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait hal ini, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik pun merasa empati dengan pungusutan kasus Brigadir J.

Baca Juga: Gelar Upacara Hari Jadi Ke-65 Riau, Gubri Ajak Masyarakat untuk Dapat Membangun Negeri Secara Bersama-sama

Ia bahkan tidak ingin seseorang yang tejerat kasus hukum disanksi berlebihan, termasuk Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J.

"Saya punya empati bukan karena dia (Bharada E). Empati dalam artian jangan sampai ada orang yang dia mungkin saja melakukan kesalahan," ungkap Taufan.

"Tetapi kemudian mendapatkan satu sanksi hukum yang melebihi proposinya," sambungnya.

Baca Juga: LPSK Lakukan Koordinasi dengan Bharada E Terkait Justice Collaborator dalam Kasus Kematian Brigadir J

Taufan mengatakan, dapat saja Bharada E tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Menurutnya, proses hukum terhadap kasus ini harus menempatkan fair trail sebagai prinsip hak asasi manusia (HAM).

"Proses hukum ini harus dibikin se-fair mungkin. Fair trail itu prinsip hak asasi manusia," katanya.

Baca Juga: PHR Pernah Janji untuk Berikan PI 10 Persen Kepada Provinsi Riau, Gubri: Sekarang Kontribusinya Belum Ada

"Orang tidak boleh dihukum melebihi apa yang dia lakukan, apalagi kalau sampai orang itu dihukum sementara dia tidak bersalah, itu prinsip fair trail," sambung Taufan.

Ia menjelaskan, dalam kasus kematian Brigadir J yang menyeret Bharada E sebagai tersangka harus tetap memegang prinsip fair trial.***

 

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler