2. Mengisi formulir permohonan
3. Mengikuti tes kesehatan
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca Juga: Presiden Setuju 56 Pegawai KPK yang Tidak Lulus TWK jadi ASN Polri
Selain itu, selama berada di lokasi layanan SIM Keliling, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan Covid 19.***