Anak di Bawah Umur Dicabuli Seorang Pria di Warung Miliknya

- 25 Desember 2021, 07:30 WIB
Pelaku pencabulan seorang anak di bawah umur
Pelaku pencabulan seorang anak di bawah umur /PMJ News/

REALITA RIAU - Aparat kepolisian Polres Metro Bekasi Kota menangkap satu orang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut berinisial AY (31) yang diamankan di Stasiun Bekasi pada Selasa, 21 Desember 2021.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengungkapkan, kasus pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban SHZ (11) melapor ke polisi.

Baca Juga: Kecelakan Tunggal di Tol Permai pada Kamis Siang, Tewaskan Satu Orang dan Belasan Lainnya Luka-Luka

"Orang tua korban berinisial DH melaporkan kejadian itu. Tanggal 21 Desember 2021," ungkap Suprijadi, Kamis, 23 Desember 2021.

Suprijadi mengaratakan, pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 18 Desember 2021 lalu, di warung milik pelaku.

"Saat itu korban sedang bermain dengan temannya inisial SR (8), kemudian pelaku mencium, meraba bagian sensitif korban dan diketahui korban masih di bawah umur," katanya.

Baca Juga: 2.471 Napi di Sumut Dapatkan Remisi Khusus Natal, 15 di Antaranya Langsung Bebas

Ia menjelaskan, pelaku AY diamankan dengan sejumlah barang bukti yang berupa akta kelahiran korban dan pakaian korban yang digunakan pada saat kejadian.

"Sementara ini korbannya masih satu, dan satu orangnya saksi. Nanti akan dikembangkan oleh penyidik, saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan," jelas Suprijadi.

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah