REALITA RIAU - Tiga orang pengedar narkoba jenis sabu seberat satu Kilogram dan nilai ditaksi Rp1,8 miliar diamankan aparat dari Polres Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKPB Iman Umanuddin mengungkapkan, ketiga pelaku berinisial AL, JL dan SY.
Ketiganya berencana mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut pada malam Tahun Baru 2021 ini.
Baca Juga: Ungguli KH Said Aqil Siradj, Gus Yahya Resmi jadi Ketua Umum PBNU Periode 2021-2026
"Tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka dan menyita sabu sejumlah satu kilogran," ungkap Iman, Jumat, 24 Desember 2021.
Iman mengatakan, pengungkapkan kasus narkoba ini berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Pondok Aren.
Kemudian pihaknya langsung bergerak dan menangkap pelaku pengedar barang haram tersebut pada Selasa, 21 Desember 2021, sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca Juga: Tersangka Penipuan Investasi Modal Alkes Gunakan SPK Palsu dari Dua Kementerian
"Para pelaku mengaku sabu itu diperoleh dari pelaku berinisial AK di daerah Pandeglang, Banten," katanya.
"Selanjutnya, pelaku AL dan SY memecah satu Kilogram sabu menjadi 26 paket. Nantinya itu akan disebar pada malam Tahun Baru," sambung Iman.