Tersangka Penipuan Investasi Modal Alkes Gunakan SPK Palsu dari Dua Kementerian

- 25 Desember 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi penipuan. Gunakan SPK palsu dari dua kementerian, para tersangka investasi modal alkes rugian korban capai Rp1,3 triliun
Ilustrasi penipuan. Gunakan SPK palsu dari dua kementerian, para tersangka investasi modal alkes rugian korban capai Rp1,3 triliun /Pixabay/mohamed_hassan

REALITA RIAU - Hasil penyelidikan polisi membuktikan bahwa ketiga tersangka penipuan investasi suntik modal alat kesehatan (alkes) menggunakan surat perintah kerja (SPK) palsu.

Ketiga tersangka penipuan investasi alkes itu ialah V, B dan DR. Mereka menggunakan SPK palsu dari Kementerian Kesehatan untuk beraksi.

"Surat yang digunakan palsu," ungkap Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Jumat, 24 Desember 2021.

Baca Juga: Kecelakan Tunggal di Tol Permai pada Kamis Siang, Tewaskan Satu Orang dan Belasan Lainnya Luka-Luka

Whisnu mengatakan, ketiga tersangka mencatut dan memalsukan kop surat dari Kemenkes dan Kemendikbud dalam meyakini korban.

Diketahui, penyidik menemukan fakta baru dalam kasus penipuan investasi alkes yang merugikan Rp1,3 triliun dengan melampirkan SPK dari kementerian terkait.

Selain itu, para pelaku juga turut menampilkan foto paket alat kesehatan kepada korban serta diiming-imingi keuntungan sebesar 30 persen.

Baca Juga: 2.471 Napi di Sumut Dapatkan Remisi Khusus Natal, 15 di Antaranya Langsung Bebas

"Modusnya penipuan, dengan menampilkan foto untuk meyakinkan korban atau investor," terang Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.***

 

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah