Pria Berusia 60 Tahun Cabuli Keponakannya yang Berusia 9 Tahun

- 10 Januari 2022, 21:10 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menggelar perkara kasus pencabualan anak
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menggelar perkara kasus pencabualan anak /Dok. PMJ News/

REALITA RIAU - Pria berinisial EW alias AN (60) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap keponakannya AA (9) di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, kasus ini berawal dari adanya laporan ibu korban yang menyatakan anaknya telah mendapatkan perlakukan pencabulan ke Polsek Setiabudi pada Kamis, 6 Januari 2022 lalu.

"Kemudian tim dengan cepat melakukan visum terhadap korban di RS Cipto Mangunkusumo," ungkap Zulpan, Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga: Hendak Edarkan Sabu Seberat 5 Kg di Malam Tahun Baru, AF Diamankan Polisi di Rumah Kontrakannya

"Setelah itu, ditemukan hasil bahwa memang adanya kekerasan seksual, dari sana penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kini menjadi tersangka," sambungnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan tersangka dan korban, uang dengan pecahan Rp10 ribu dan Rp5 ribu.

"Uang dengan jumlah Ro25 ribu itu digunakan untuk mengiming-imingi korban," jelas Zulpan.

Baca Juga: Nasib Rumah Tangga Vicky Prasetyo dan Kalin Oktarina Berada di Ujung Tanduk: Dia Minta Pisah karena Cemburu

Atas kasus ini, tersangka akan dikenakan hukuman paling cepat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah