Sebanyak 28 Anggota Geng Motor Diamankan, Polisi Sita Bom Molotov dan Sajam Lainnya

- 10 Januari 2022, 21:19 WIB
Polres Kota Tangerang Kota mengamankan 28 anggota geng motor yang hendak melakukan tawuran
Polres Kota Tangerang Kota mengamankan 28 anggota geng motor yang hendak melakukan tawuran /Instagram/@polrestatangerang/

Adapun untuk kepemilikan bom molotov dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah