REALITA RIAU - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengusut terkait proyek pembuat dan penandatangan proyek satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan tahun 2015-2016.
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat perintah penyidikan dugaan kerugian negara dalam kasus di Kementerian Pertahanan tersebut.
"Hari ini, kami tanda tangani surat perintah penyidikannya," ungkap Burhanuddin, Jumat, 14 Januari 2022.
Kendati begitu, Burhanuddin tidak mengungkap secara detail mengenai perkara tersebut. Dia menyebut pihaknya baru akan menyampaikan kasus tersebut pada sore hari nanti.
"Kemudian, nanti kalau kasus posisinya apapun, nanti tanyakan ke Jampidsus nanti sore," katanya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD telah meminta agar pembuat dan penandatangan kontrak proyek Satkomhan Kemhan bertanggung jawab.
Baca Juga: Pengelolaan BMN DJKN RSK Capai Penerimaan Bukan Pajak Sebesar Rp293,52 Miliar
Hal itu karena belum ada kewenangan negara di dalam APBN dalam pengadaan satelit.
"Yang bertanggung jawab yang membuat kontrak itu, karena belum ada kewenangan dari negara di dalam APBN bahwa harus melakukan pengadaan satelit dengan cara-cara itu," sebu Mahfud, Kamis, 13 Januari 2022.