Rencana Pemindahan Ibu Kota Baru, Menteri PPN: akan Lakukan Persiapan Pembangunan

- 18 Januari 2022, 19:45 WIB
Sah RUU IKN menjadi UU dan Tetapkan Nusantara Sebagai Nama Ibu Kota Baru.
Sah RUU IKN menjadi UU dan Tetapkan Nusantara Sebagai Nama Ibu Kota Baru. /Instagram @nyoman_nuarta/

REALITA RIAU - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan rencana tentang pemindahan ibu kota baru Nusantara di Kalimantan Timur.

Kebijakan tersebut berpedoman kepada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang telah disahkan menjadi UU IKN, dan juga UUD 1945.

Dikutip dari PMJNEWS Suharso mengatakan, ketentuan ini sudah sejalan dan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 18 dan Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 terkait tentang pemda dan kekhususan yang bisa diberikan kepadanya.

Baca Juga: Tahun 2023 Tenaga Honorer akan Dihapuskan

Suharso juga menyatakan dalam sidang paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa 18 Januari 2022, Pemerintahan ibu kota negara disepakati dalam bentuk pemda khusus.

Pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan dan berada setingkat provinsi yang wilayahnya berada pada tingkat kedudukan ibu kota negara Republik Indonesia.

Ibu kota negara baru yang diatur Pemerintah DKI Nusantara akan dibentuk melalui beberapa regulasi yang kini tengah dimatangkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Akan Ada Gempa Susulan Berpotensi Tsunami di Jawa Barat, Ini Tanggapan BMKG

"Pemerintah DKI Nusantara yang memiliki kewenangan-kewenangannya diatur khusus selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah merupakan pemerintah penyelenggara khusus ibu kota negara Nusantara,” ungkapnya.

“Hal itu sekaligus akan melakukan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara," tutup Suharso.***

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah