Menteri PAN-RB Larang Lembaga Pemerintah Rekrut Tenaga Honorer: yang Melanggar akan Kena Sanksi

- 24 Januari 2022, 15:02 WIB
Tenaga honorer akan dihapus di seluruh Indonesia
Tenaga honorer akan dihapus di seluruh Indonesia /www.sscasn.bkn.go.id

REALITA RIAU - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian dan pemda untuk tidak merekrut tenaga honorer.

Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo mengungkapkan, hal itu akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).

"Adanya rekrutmen tanaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah," ungkap Tjahjo, Minggu, 23 Januari 2022.

Baca Juga: Kemenhub Ungkap Hasil Sementara Temuan Investigasi Penyebab Kecelakaan Truk di Balikpapan

"Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer tidak berkesudahan hingga saat ini," sambungnya.

Tjahjo mengatakan, larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut juga telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

"Dalam Pasal 8 PP Nomor 46/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer," katanya.

Baca Juga: Raja Salman di Kabarkan Meninggal, Cek Faktanya!

"Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," sambungnya.

Ia menjelaskan, pemerintah memberikan kesempatan bagi seluruh instansi pemerintah untuk menyelesaikan status tenaga honorer hingga 2023.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah