Keroyok Lansia Hingga Tewas, Ternyata Ini Motif Pelaku!

- 25 Januari 2022, 13:51 WIB
Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang lansia yang dituduh sebagai pencuri mobil
Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang lansia yang dituduh sebagai pencuri mobil /PMJ News/

REALITA RIAU - Akhirnya polisi berhasil mengungkap motif pengeroyokan terhadap lansia bernama Wiyanto Halim (89) hingga tewas di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

Dikutip dari PMJ Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan para tersangka terprovokasi oleh pelaku yang meneriaki maling.

"Kemudian kedua emosi, karena banyak orang yang mengejar korban tapi korban tidak memberhentikan kendaraannya.

Baca Juga: Bank Sentral Singapura Perketat Kebijakan Moneter

Terus emosi (dengan mengeroyok korban) karena setiap orang pelampiasannya beda-beda tidak bisa dikendalikan," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa, 25 Januari 2022.

Lebih lanjut, Zulpan menegaskan para tersangka pengeroyokan ini tidak mengenal korban sama sekali.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan ini terhadap 5 tersangka, mereka tidak memiliki keterkaitan dengan latar belakang korban," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Buru Aktor Intelektual dan Pelaku Penyebab Bentrok Dua Kelompok Warga yang Sebabkan Korban Jiwa

Sebelumnya Aksi pengeroyokan itu terjadi di kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu, 23 Januari 2022 dini hari.

"Terhadap tersangka sampai hari ini, Polres Jakarta Timur sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," terang Zulpan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa baju, helm, satu unit Toyota Rush milik korban yang mengalami kerusakan akibat pengeroyokan tersebut.

Baca Juga: Dua Kelompok Warga Terlibat Keributan, Satu Tempat Karoke Terbakar dan Belasan Orang Meninggal

Adapun mengenai kasus pengeroyokan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP.***

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah