Mantan Bupati Kepulauan Talaud Divonis Empat Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi

- 26 Januari 2022, 20:14 WIB
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip divonis empat tahun penjara
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip divonis empat tahun penjara /ANTARA/Benardy Ferdiansyah/

REALITA RIAU - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari memvonis mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.

Sri Wahyumi divonis dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, vonis tersebut dijatuhkan terkait kasus gratifikasi proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Keupalauan Talaud pada 2014-2017.

Baca Juga: Terlibat Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania Diancaman dengan Tuntutan Empat Tahun Penjara

"Selasa (25 Januari 2022) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Kendari telah dibacakan putusan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip oleh majelis hakim," ungkap Ali Fikri, Rabu, 26 Januari 2022.

Ali Fikri mengatakan, Sri Wahyumi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12B ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Dijatuhkan pula adanya kewajiban pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp9,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun," katanya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Seorang Remaja yang Tangan dan Kakinya Diikat di Kamar Mandi

Ia menjelaskan, menanggapi putusan terhadap Sri Wahyumi, terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir.

"Atas putusan ini, tim jaksa dan terdakawa menyatakan pikir-pikir," jelasnya.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x