Kementerian ATR/BPN akan Mendaftaran Aset-Aset Pemda yang Belum Memiliki Sertifikat

- 27 Januari 2022, 22:52 WIB
Ilustrasi Kantor Gubernur Riau
Ilustrasi Kantor Gubernur Riau /Dok. Humas Pemprov Riau/

REALITA RIAU - Kementerian ATR/BPN sangat serius ingin mendaftarkan aset-aset Pemda yang sebelumnya tidak tertata dengan baik sehingga banyak aset yang hilang.

Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil saat menjadi narasumber pada sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022.

"Banyaknya aset daerah yang hilang diakibatkan karena administrasi kurang baik dan banyak gedung yang digugat kembali," ungkap Sofyan Djalil, Kamis, 27 Januari 2022.

Baca Juga: Menteri ATR Sebut Manfaatkan PTSL bagi Masyarakat dan Pemerintah: Memberikan Kepastian Investasi

Hal itu lantaran, gedung milik Pemda yang dahulunya sudah dibayarkan tetapi tidak memiliki sertifikat.

Oleh sebab itu, gedung inpres, gedung Puskesmas diberbagai daerah saat ini banyak bersengketa karena tidak memiliki sertifikat.

"Kami akan membantu pemerintah daerah, jika ada tanah-tanah gedung walau buktinya gak ada maka kita akan bikin pembuktian kembali," katanya.

Baca Juga: Ahli Epidemiologi Riau Sarankan Pemprov Fokus pada Capaian Vaksinasi dan Prokes Masyarakat

Artinya, jika aset tanah dan gedung sudah sekian tahun berarti Kementerian ATR/BPN menganggap semuanya sudah selesai dan akan mengeluarkan sertifikatnya.

"Ini juga himbauan dari KPK dan nantinya juga akan menjadi pemeriksaan BPK supaya aset-aset pemerintah itu menjadi lebih tertib," jelas Sofyan Djalil.***

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah