Pelanyalahgunaan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Rugikan Negara Hingga Puluhan Miliar

- 31 Januari 2022, 16:06 WIB
Polisi mengungkapkan adanya penyalahgunaan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar
Polisi mengungkapkan adanya penyalahgunaan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar /ANTARA/HO/Pupuk Kaltim

REALITA RIAU - Sebanyak dua orang berinisial AEF dan MD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.

"Penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut telah dilakukan oleh AEF dan MD sejak tahun 2020," ungkap Whisnu, Senin, 31 Januari 2022.

Baca Juga: Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit, Nyawa Pria yang Nekat Bakar Dirinya Tak Terselamatkan

"Menyebabkan alokasi pupuk tidak tepat sasaran, merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp30 miliar," sambungnya.

Polisi menyita barang bukti berupa, 2 mobil pick up, 6 bendel dokumen eRDKKTA, 5 buah buku dan kartu tani, dan 1 mesin EDC keluaran Bank BRI.

Selain itu, juga ada 400 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat 20 ton, 200 karung pupuk phonska bersubsidi seberat 10 ton dan 30 karung pupuk organik seberat 1,5 ton.

Baca Juga: Temukan Dugaan Praktik Kartel Minyak Goreng, KPPU akan Mengambil Jalur Hukum

Whisnu mengatakan, pihaknya masih mengembakan kasus ini ke oknum lain yang terlibat sehingga dapat memberikan efek jera kepada para pelaku.

"Sehingga, alokasi pupuk bersubsidi dapat tepat sasaran, mampu meringankan beban para petani," akhirnya.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah