Kementerian Perdagangan Turunkan Harga Minyak Goreng Berdasarkan Jenisnya, Berikut Daftarnya

- 1 Februari 2022, 11:10 WIB
Menteri Perdagangan resmi menurunkan harga minyak goreng berdasarkan jenisnya
Menteri Perdagangan resmi menurunkan harga minyak goreng berdasarkan jenisnya /ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

REALITA RIAU - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi menurunkan harga minyak goreng, Harga Eceran Tertinggi (HET) mulai tanggal 1 Februari 2022.

Sebelumnya, Pemerintah menetapkan harga minyak goreng untuk semua produk sebesar Rp14.000 per liter. Namun, Kementerian perdagangan telah menetapkan HET sesuai jenisnya.

"Per 1 Februari 2022 kami akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng," ucap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers, Kamis, 27 Januari 2022.

Baca Juga: 85 Daerah Berstatus Level 2, PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang

"Seluruh HET tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya" katanya.

Inilah daftar harga minyak gorang (HET) terbaru per 1 Februari 2022 berdasarkan jenisnya:

1. Minyak goreng curah: Rp11.500 per liter

2. Minyak goreng kemasan sederhana: Rp13.500 per liter

Baca Juga: Hari Valentine, Coba Lakukan Hal ini: Unik dan Berkesan

3. Minyak goreng kemasan premium: RP14.000 per liter

Halaman:

Editor: Dian Aksara

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah