REALITA RIAU - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi menurunkan harga minyak goreng, Harga Eceran Tertinggi (HET) mulai tanggal 1 Februari 2022.
Sebelumnya, Pemerintah menetapkan harga minyak goreng untuk semua produk sebesar Rp14.000 per liter. Namun, Kementerian perdagangan telah menetapkan HET sesuai jenisnya.
"Per 1 Februari 2022 kami akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng," ucap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers, Kamis, 27 Januari 2022.
Baca Juga: 85 Daerah Berstatus Level 2, PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang
"Seluruh HET tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya" katanya.
Inilah daftar harga minyak gorang (HET) terbaru per 1 Februari 2022 berdasarkan jenisnya:
1. Minyak goreng curah: Rp11.500 per liter
2. Minyak goreng kemasan sederhana: Rp13.500 per liter
Baca Juga: Hari Valentine, Coba Lakukan Hal ini: Unik dan Berkesan
3. Minyak goreng kemasan premium: RP14.000 per liter