Masuk Dalam Status DPO, Aseng Berhasil Ditangkap Kejagung

- 20 Februari 2022, 16:59 WIB
Ilustrasi - Gedung kejaksaan Agung.
Ilustrasi - Gedung kejaksaan Agung. /Dok. ANTARA./

REALITA RIAU - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus  seorang buron Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng), yang sebelumnya pernah melarikan diri.

Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemanfaatan hasil hutan secara ilegal Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan ditangkap oleh Tim Tabur.

Penangkapan Aseng yang dilakukan oleh Tim Tabur terjadi pada Sabtu, Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Hati-Hati Jangan Mengkonsumsi Kopi, Saat Kamu Dalam Kondisi Ini

Dukutip dari PMJNews Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 854 K/Pid.Sus-LH/2018 tanggal 30 Juli 2018.

Hardi didakwa melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000, dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," jelas Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu, 20 Februari 2022.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Lansia, Kembali Menambah Barisan Panjang Para Tersangka

Hardi ditangkap di Kuwukan Garuda Kaveling Ramayana Nomor A1-A2, Lontar, Sambi, Surabaya, Jawa Timur.

Berdasarkan keputusan MA, Hardi dijatuhi pidana 1 tahun. Namun dia justru melarikan diri dan diberi status DPO.

Halaman:

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah