REALITA RIAU - Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyarankan para korban investasi bodong binary option Indra Kenz dan Doni Salmanan untuk membuat kelompok kecil atau paguyuban.
Hal tersebut diusulkan agar nilai kerugian para korban dapat terdata dan akomodir pengembalian kerugian yang dialami bisa berjalan lebih baik.
"Para korban kami sarankan agar membentuk paguyuban bersama," ungkap Agus, Kamis, 10 Maret 2022.
Baca Juga: Bareskrim Polsi Sita Aset dengan Total Mencapai Rp1,5 Triliun dari Kejahatan Investasi Ilegal
Agus mengatakan, para korban agar tidak mengupayakan pengembalian kerugian secara sendiri-sendiri.
Menurutnya, lebih baik dibuat kelompok dan dilanjutkan dengan menunjuk kuasa hukum untuk mengupayakan pendampingan sehingga lebih terakomodir.
"Jangan sampai ada yang kelewatan karena kalau kelewatan, kalau sampai sudah terbagi dan masih ada korban yang belum kebagian bisa menjadi masalah belakangan," katanya.
Baca Juga: PPATK Ungkapkan Aliran Dana dari Investasi Ilegal Mencapai Rp8 Triliun Lebih
Sebelumnya, terdapat dua influencer yang menjadi tersangka kasus investasi bodong yakni Indra Kenz melalui aplikasi Binomo dan Doni Salmanan lewat aplikasi Qotex.***