LPSK: Kerugian Korban Penipuan Doni Salamanan dan Indra Kenz Dapat Dikembalikan

- 13 Maret 2022, 14:43 WIB
penipuan Binary Option Doni Salmanan dan Indra Kenz
penipuan Binary Option Doni Salmanan dan Indra Kenz /Instagram

REALITA RIAU - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan bahwa korban penipuan yang dilakukan oleh Doni Salmanan dan Indra Kenz dapat segera melapor kepihak berwajib.

Bahkan kerugian yang dialami korban penipuan berkedok investasi Binary Option dapat di kembalikan melalui mekanisme ganti rugi.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi juga memberikan keterangan bahwa kerugian korban penipuan opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex dapat dikembalikan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi menggunakan aset pelaku yang disita aparat penegak hukum.

Baca Juga: Waspada! Minum Kopi Pada Waktu Ini Berbahaya Bagi Tubuh

"Para korban penipuna dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk dilakukan penilaian kerugiannya," jelas Achmadi Minggu, 13 Maret 2022.

Bareskim Polri sebelumnya telah menetapkan Doni Salmanan dan Indar Kenz sebagai tersangka  tersangka atas dugaan sejumlah tindak pidana yang berkaitan dengan Binomo dan Quotex, antara lain tindak pidana pencucian uang.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 disebutkan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi dan LPSK berwenang melakukan penilaian ganti rugi tersebut serta menjadikannya prioritas.

Baca Juga: Profil Doni Salmanan: Dari Tukang Parkir Jadi Crazy Rich & Tersangka

Achmadi berharap bahwa semua aset-aset hasil penipuan yang dilakukan oleh Doni Salmanan dan Indra Kenz dapat di sita dan dikembalikan ke para korban penipuan.

"Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," ucap Achmadi.

Untuk itu, Achmadi meminta para korban yang mengalami kerugian segera melapor kepada Kepolisian RI untuk mendapatkan status hukum, kemudian para korban bisa menghubungi LPSK guna mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi.

Halaman:

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah