REALITA RIAU - Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Yudianto.
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi yang menyerat Walikota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mendalami dugaan adanya perintah khusus Walikota Rahmat Effendi dalam memenangkan kontraktor tertentu.
Baca Juga: BNPT Sebut Ada 2.157 Orang Indonesia yang Berangkat ke Suriah untuk Bergabung dengan ISIS
"Yudianto hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proyek pengadaan yang dilaksanakan di beberapa SKPD di Pemkot Bekasi," ungkap Ali, Kamis, 17 Maret 2022.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi.
Dimana adalam OTT KPK tersebut, ada 14 orang termasuk Rahmat Effendi yang diamankan oleh KPK.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Tiga Teroris yang Terlibat dengan ISIS di Tiga Lokasi Berbeda
Adapun 9 dari 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka AA, LBM, SY dan MS merupakan pemberi suap.
Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.