Sedangkan lima tersangka selaku penerima suap, antara lain Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL.
Baca Juga: Mengaku sebagai Aparat, Polisi Gadungan Curi Perhiasan dan Sejumlah Uang Tunai
Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 hurug a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***