KPK Kembali Memeriksa Pejabat di Lingkungan Pemko Bekasi Terkait Kasus Korupsi yang Dilakukan Rahmat Effendi

- 17 Maret 2022, 14:14 WIB
KPK Kembali Memeriksa Pejabat di Lingkungan Pemko Bekasi Terkait Kasus Korupsi yang Dilakukan Rahmat Effendi
KPK Kembali Memeriksa Pejabat di Lingkungan Pemko Bekasi Terkait Kasus Korupsi yang Dilakukan Rahmat Effendi /Nur Aliem Halvaima /foto : Antara / PosJakut

Sedangkan lima tersangka selaku penerima suap, antara lain Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL.

Baca Juga: Mengaku sebagai Aparat, Polisi Gadungan Curi Perhiasan dan Sejumlah Uang Tunai

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 hurug a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah