Vokalis Sisitipsi Ditangkap Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

- 18 Maret 2022, 14:19 WIB
Vokalis band Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis dalam konferensi pers kasusnya penggunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat.
Vokalis band Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis dalam konferensi pers kasusnya penggunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat. /Dok. PMJ News/Yeni/

REALITA RIAU - Vokalis Band Sisitipsi Muhammad Faunzan Lubis atau biasa dipanggil Ojan ini diamankan polisi terkait kasus narkoba.

Saat ini Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat tengah mengejar oknum yang menjadi pengedar atau pemberi ganja ke vokalis band Sisitipsi tersebut

Polisi menemukan biji-biji ganja di bawah karpet di mobil Fauzan saat diringkus di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sopir yang Tewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Dituntut 7 Tahun Penjara oleh JPU

"Dia kalau pengakuannya itu biji ganja didapatkan dari ada seseorang yang masih kita kejar," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Danang Setiyo kepada wartawan, Jumat, 18 Maret 2022.

Selain mengejar pemberi ganja tersebut, Danang juga menyebut akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap resep dokter yang dimiliki Fauzan atas kepemilikan obat psikotropika.

"Psikotropika ini memang ada resep dokternya dan akan kita cek lebih dalam apakah benar diresepkan dokter termasuk semua atau sebagian aja," ungkapnya.

Baca Juga: Hari Ini Merupakan Kesempatan Terbaik Bagi 3 Shio Berikut Untuk Mengejar Impian

Fauzan ditangkap setelah mengisi acara bersama bandnya di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan.

Dari penangkapan vokalis band tersebut, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja dan jenis lainnya.

Mulai dari biji ganja yang ada di karpet mobil, xanax, 1/2 butir dumolid, 1 butir calmlet alprazolam, satu butir pil kapsul lavol, serta resep terkait obat-obatan psikotropika.

Baca Juga: Riau Surpul 1,46 Miliar Dolar AS Pada Februari

Dari penangkapan tersebut, Muhammad Fauzan Lubis ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x