Pemerintah Bolehkan Masyarakat Mudik Lebaran, Ini Syaratnya

- 22 Maret 2022, 15:56 WIB
Muhadjir Effendy, pemerintah izinkan mudik tahun ini, dengan syarat berikut.
Muhadjir Effendy, pemerintah izinkan mudik tahun ini, dengan syarat berikut. /Dok.pmj/

REALITA RIAU - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyatakan bahwa besar kemungkinan masyarakat akan diperbolehkan untuk mudik lebaran.

Lebih lanjut Muhadjir menyampaikan, hingga saat ini pemerintah belum melakukan pembahasan terkait aturan mudik pada saat Lebaran 2022.

"Belum (ada pembahasan aturan mudik). Tapi insya Allah mudik boleh, insya Allah minimal kita rapikan saja aturannya nanti," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy kepada wartawan, Selasa, 22 Maret 2022.

Baca Juga: Akibat Puntung Rokok, Satu Unit Rumah di Bogor Hangus Dilalap Si Jago Merah

Muhadjir juga mengatakan masyarakat yang ingin mudik lebaran harus melengkapi persyaratan utama aturan mudik diantaranya sudah menerima vaksinasi lengkap dua kali dan vaksin dosis booster.

"Yang jelas, yang diutamakan yang boleh mudik itu yang sudah vaksin dua kali dan booster, karena itu kalau untuk jaga-jaga," ungkapnya.

Oleh karena itu, Muhadjir mengajak masyarakat untuk segera vaksinasi lengkap dan booster.

Baca Juga: PPKM di Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 4 April 2022: Enam Daerah Terapkan PPKM Level 1

Pemerintah ingin mudik Lebaran 2022 berjalan aman.

"Marilah kita segera melengkapi vaksin dosis dua dan booster. Ramai-ramai booster. Kita pastikan mereka yang booster aman untuk mudik," tutupnya.***

Editor: Afdhal Ramadhany


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah