Menteri PANRB Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

- 15 April 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi mobil dinas. Menteri PANRB melarang para ASN menggunakan kendaraan dinas untuk pergi mudik lebaran di tahun ini
Ilustrasi mobil dinas. Menteri PANRB melarang para ASN menggunakan kendaraan dinas untuk pergi mudik lebaran di tahun ini /Antara/Rony Muharrman/

REALITA RIAU - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang akan melakukan mudik Lebaran untuk menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut termuat di dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Curi Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam SE ini, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Baca Juga: Temui Menkes di Jakarta, Syamsuar Minta Dibangun Rumah Sakit Tipe A di Riau: Sudah Ada Lokasinya

Selain itu, PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Dalam SE tersebut, pemberian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

"Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19," tulis SE tersebut.

Baca Juga: Pemprov Upayakan Riau Petroleum Kelola Tujuh Peluang PI 10 Persen di Sektor Migas

PPK juga dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x