Empat Orang Tersangka Lainnya Terkait Investasi Robot Trading DNA Pro Kembali Diringkus Polisi

- 18 April 2022, 19:29 WIB
Ilustrasi robot trading DNA Pro
Ilustrasi robot trading DNA Pro /Pixabay/

REALITA RIAU - Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menangkap 4 orang tersangka kasus investasi robot trading DNA Pro.

Sehingga saat ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menangkap 8 dari 12 tersangka.

"Sudah 8 tersangka ditangkap," ungkap Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Senin, 18 April 2022.

Baca Juga: Pelindo Sediakan Tiket Mudik Gratis untuk 2.500 Penumpang, Catat Syarat dan Jadwal Keberangkatannya

Whisnu mengatakan, pihaknya telah mengajukan red notice terhadap 3 tersangka lain yang berstatus DPO.

Adapaun DPO dalam kasus robot trading DNA Pro ini ialah, Fauzi alias Daniel Zii, Elizar Daniel Puri alias Daniel Abe dan Ferawati alias Fei.

Sedangkan satu tersangka lagi yang berada di Indonesia masih dilakukan pengejaran oleh penyidik.

Baca Juga: Bareskrim Polri Terbitkan Red Notice untuk Tiga Tersangka Penipuan Robot Trading DNA Pro

"Iya (satu tersangka di Indonesia)," katanya.

Selain menangkap para tersangka, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur yang diduga ikut mempromosikan robot trading DNA Pro.***

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah