REALITA RIAU - Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara investasi bodong Qoutex yang menjerat Doni Salmanan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Berkas tahap satu dikirim hari ini," ungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol, Senin, 18 April 2022.
Reinhard mengatakan, pihaknya tengah menunggu hasil dari pihak kejaksaan terkait dengan penyerahan berkas perkara tahap satu tersebut apakah perlu dilengkapi atau tidak.
Baca Juga: Empat Orang Tersangka Lainnya Terkait Investasi Robot Trading DNA Pro Kembali Diringkus Polisi
Jika dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan segera menyerahkan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti.
Diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Qoutex.
Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Baca Juga: Pelindo Sediakan Tiket Mudik Gratis untuk 2.500 Penumpang, Catat Syarat dan Jadwal Keberangkatannya
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.***